Aspek Praktis Manajemen dan Pemeriksaan PPN

Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait perlakuan praktis ketentuan UU PPN beserta peraturan pelaksanaannya, isu-isu terkini PPN, serta isu yang muncul pada saat pemeriksaan PPN.

Beragamnya transaksi bisnis komersial membutuhkan harmonisasi yang komprehensif dengan ketentuan PPN terkini. Melalui UU Nomor 7 Tahun 2021  tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian pada UU PPN, diantaranya tarif dan objek PPN. Pemerintah juga telah resmi mengeluarkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehubungan dengan perubahan tersebut. 

Apa saja yang dikenakan PPN? Bagaimana teknis pemungutan dan mekanisme penghitungannya? Serta bagaimana implementasi pelaporan PPN yang sesuai dengan aturan terbaru?

Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait perlakuan praktis ketentuan UU PPN beserta peraturan pelaksanaannya, isu-isu terkini PPN, serta isu yang muncul pada saat pemeriksaan PPN. Selain itu  pelatihan ini juga dilengkapi dengan:

  • Cara mengidentifikasi teknis serta permasalahan penerbitan faktur pajak dan perubahannya, dan dokumen retur.
  • Pembahasan Isu-isu pengujian faktur pajak saat pemeriksaan yang juga dikombinasikan dengan pembahasan studi kasus di setiap materi.
  • Update peraturan PPN sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
  1. Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi lokal dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
  2. Perlakuan PPN dan penerbitan faktur pajak pada transaksi cross-border dan pelaporannya pada SPT Masa PPN 1111
  3. Transaksi-transaksi khusus PPN: reimbursement cost, pengalihan aktiva, kegiatan membangun sendiri, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma dsb
  4. Implementasi e-Faktur
  5. Penyerahan ke dalam Kawasan Berikat dan Kawasan Bebas
  6. Teknis pembetulan SPT
  7. Pengujian faktur pajak keluaran dan masukan pada pemeriksaan
  8. Studi kasus komprehensif
  9. Update peraturan PPN pada UU HPP