Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam melakukan kegiatan usaha akan ada transaksi pembelian maupun penjualan. Jika memenuhi ketentuan transaksi tersebut akan dipungut PPN. Pengenaan PPN ini berdasar pada sistem faktur sehingga setiap transaksi harus dibuatkan faktur pajak. Dalam pembuatan faktur pajak PKP perlu memperhatikan persyaratan formal dan material agar tidak dikenai sanksi perpajakan. Maka dari itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami terkait Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER – 03/PJ/2022.
Class Content

Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!