Kriteria Barang dan Jasa Non Objek PPN

· October 10, 2022

Seperti yang kita ketahui, dalam UU HPP ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran dan sejenisnya, serta jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyedia tempat parkir, serta jasa boga atau katering tidak dikenai PPN. Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan turunan melalui PMK Nomor 70/PMK.03/2022. Maka dari itu, kelas ini akan membahas mengenai Kriteria Barang dan Jasa Non Objek PPN tersebut.

+191 Peserta
Belum Terdaftar

Content Class

  • chapter2 Chapters
  • topik 6 Lessons
  • Quiz1 Quiz
  • duration0 : 15 : 00|