Seperti yang kita ketahui transaksi atas jual beli tanah dan/atau bangunan tidak terlepas dari aspek perpajakan. Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB harus memvalidasi kewajiban penyetoran ke KPP. Validasi dapat disampaikan secara manual atau online melalui e-PHTB. Dalam hal ini wajib pajak dapat mengakses mandiri atau melalui notaris/PPAT.
Oleh karena itu, kelas ini tersedia untuk membantu rekan pajak mengenal lebih dekat dengan fitur e-PHTB khusus notaris/PPAT.
Class Content

Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!