Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

· June 16, 2023

Dalam satu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan, penyerahan yang terutang pajak namun Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, serta penyerahan yang tidak terutang pajak sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak tersebut harus melakukan pengkreditan Pajak Masukannya sesuai dengan penghitungan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana yang tercantum dalam PMK 186 tahun 2022.

Bersama Pajak101, Anda akan mendapatkan pembahasan lebih jauh lagi mengenai Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.

+20 Peserta
Belum Terdaftar

Content Class

  • chapter2 Chapters
  • topik 5 Lessons
  • Quiz1 Quiz
  • duration0 : 27 : 00|