Dengan diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No.1 tahun 2023, terdapat perubahan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 23 atas penghasilan royalti bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
Maka dari itu, agar lebih memahami mekanisme pemotongan PPh 23 atas royalti sesuai PER-1 Tahun 2023, pada kelas ini akan membahas lebih lanjut mengenai pemajakan atas royalti bagi Orang pribadi pengguna NPPN.

Sign In
Accessing this course requires a login, please enter your credentials below!