Overview
- Apa saja yang daftar natura atau kenikmatan yang menjadi objek pajak dan yang dikecualikan?
- Bagaimana cara menilai dan menghitung objek natura atau kenikmatan?
- Bagaimana implikasinya terhadap PPh 21, PPh Orang Pribadi dan Badan?
Pemerintah telah menerbitkan peraturan teknis yang mengatur tentang pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Peraturan ini secara resmi berlaku mulai 1 Juli 2023.
Meski peraturan ini sudah berlaku dua bulan, nyatanya banyak perusahaan yang masih ragu dan bingung untuk menerapkan ketentuan natura dan/atau kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023 ini.Untuk itu, pelatihan ini dirancang secara praktis untuk memberikan pemahaman Anda tentang dasar-dasar pengaturan natura/kenikmatan dan langkah praktis dan strategis dalam pengimplementasiannya.
Peserta juga diperbolehkan bertanya dengan topik yang relevan. Dengan begitu diharapkan peserta juga mendapatkan insight baik dari sisi regulasi maupun studi kasus praktik di lapangan dengan jelas.
OUTLINE MATERI
- Ketentuan Umum Pajak atas Natura/Kenikmatan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan
- Natura/Kenikmatan sebagai Objek Pajak dan Dikecualikan dari Objek Pajak
- Natura/Kenikmatan berupa Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman bagi Seluruh Pegawai
- Natura dan/atau Kenikmatan yang harus Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
- Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu
- Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu
- Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Natura/Kenikmatan
- Dampak Pemberlakuan PMK 66/2023 Terhadap PPh Potput, PPh OP, PPh Badan, dan PPN
FASILITAS
- Soft Copy Modul Training
- Electronic Certificate
