Aspek Withholding Tax Dalam Transaksi Bisnis : (PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15 dan Pasal 4 (2))
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, perusahaan dapat menjadi pihak yang melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak. Maka dari itu, penting untuk mengetahui aspek perpajakan dari suatu transaksi agar tidak terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak. Kesalahan tersebut tentunya dapat menyebabkan timbulnya sanksi perpajakan yang tidak diinginkan.
Pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman dasar serta konsep mengenai pemotongan dan pemungutan pajak, dan dilengkapi dengan materi mengenai teknis penghitungan pajak yang terutang. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPh Potong Pungut (PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4 Ayat (2) dan 15). Selain itu, pelatihan ini akan memberikan pengetahuan mengenai persiapan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan SP2DK terkait PPh Potput.
Selasa (Full Day) 30 July 2024
09.00 - 16.30 WIB
Ortax Training Center (Askrida Tower)
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax