Content
Pajak Perusahaan
Pajak Transaksi
Ketentuan Pajak atas CSR Perusahaan
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengamanatkan perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial atau dikenal juga dengan corporate social responsibility (CSR). CSR dapat diimplementasikan melalui berbagai bentuk seperti bantuan bencana alam, bantuan pendidikan, hingga pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung kehidupan masyarakat sekitar. Untuk melakukan hal tersebut, tentunya perusahaan akan mengeluarkan biaya. Namun, dari sisi aturan pajak, apakah biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?
Maka dari itu, kelas ini akan mengupas ketentuan pajak terkait biaya-biaya CSR dan dilengkapi dengan contoh kasus serta pembahasan isu terkait lainnya.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax