Content
Pajak Orang Pribadi
Pajak Profesi
Aspek Pajak Pekerja Migran Indonesia
Pajak profesi merupakan pajak yang dikenakan pada subjek yang memiliki profesi, di mana penghasilannya merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contoh dari pajak profesi yaitu pajak yang dikenakan kepada seorang Pekerja Migran Indonesia atas penghasilan yang diperolehnya. Dengan kewajiban perpajakan tersebut, seseorang yang berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia dapat dihadapkan dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, namun hal tersebut harus sesuai dengan kriteria status yang dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia tersebut sesuai dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak PER No 02/PJ/2009, seorang yang berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia dikategorikan sebagai SPDN atau SPLN.
Melalui kelas ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai Pengenalan Pajak Profesi Pekerja Migran Indonesia.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax