Content
Pajak Karyawan (PPh 21/26)
PPh Potput (Unifikasi)
Pajak Pertambahan Nilai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah, Instansi pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam rangka memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi Pemerintah, serta untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah mengeluarkan peraturan perpajakan yang diatur di PMK No.59 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PMK No. 231 tahun 2019.
Oleh karena itu, kelas ini akan membahas lebih lanjut bagaimanakah kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax