Content
Pajak Orang Pribadi
Pajak Karyawan (PPh 21/26)
Pajak Profesi
Pajak Profesi Penulis
Pajak profesi merupakan pajak yang dikenakan pada subjek yang memiliki profesi, di mana penghasilannya merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contoh dari pajak profesi yaitu pajak yang dikenakan kepada seorang penulis, yang dimana memperoleh penghasilan dari hasil karya-karyanya yang bernilai ekonomis. Penghasilan yang diterima oleh seorang penulis tersebut dapat dikenakan pajak. Dengan adanya kewajiban perpajakan yang ada, maka setiap tahunnya seorang penulis juga akan dihadapkan dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah No 23/2018 Pasal 2 ayat 4, seorang yang berprofesi sebagai Penulis dikategorikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax