Content
Pajak Pertambahan Nilai
Mekanisme Pengkreditan PPN Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP
Saat dilakukan pemeriksaan terkait pengukuhan PKP, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa SKPKB atas PPN yang kurang dibayar dan juga dapat dikenakan sanksi karena tidak menerbitkan faktur pajak. Pengenaan sanksi tersebut dinilai tidak adil bagi wajib pajak, karena dulu wajib pajak tidak memiliki hak retroaktif terkait pengkreditan Pajak Masukan. akan tetapi kini pengusaha dapat mengkreditkan Pajak masukannya sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini diatur di pasal 9 ayat 9a UU PPN setelah adanya perubahaan melalui UU Ciptaker dan terakhir UU HPP yang Selanjtunya diatur lebih lanjut di pasal 65 pmk 18/2021. Bersama saya Nadela, dikelas ini kita akan bahas bagaimana mekanisme pengkreditan PPN masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax