Content
Pajak Orang Pribadi
Pajak Karyawan (PPh 21/26)
Pajak Profesi
Pengenalan Pajak Profesi Arsitek
Pajak profesi merupakan pajak yang dikenakan pada subjek yang memiliki profesi, di mana penghasilannya merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contoh dari pajak profesi yaitu pajak yang dikenakan kepada seorang Arsitek atas penghasilan yang diperolehnya. Dengan kewajiban perpajakan tersebut, seseorang yang berprofesi Arsitek setiap tahunnya akan dihadapkan dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah No 23/2018 Pasal 2 ayat 3, seorang yang berprofesi sebagai Arsitek dikategorikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Melalui kelas ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai Pengenalan Pajak Profesi Arsitek.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax