Content
3 Chapter
8 Lesson
1 Quiz
0:48:05
PDF Material
Pajak Orang Pribadi
Pajak Karyawan (PPh 21/26)
Pajak Profesi
Pengenalan Pajak Profesi Konsultan
Setiap subjek pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan maupun syarat objektif untuk menjadi wajib pajak, maka harus mendaftarkan diri untuk menjadi wajib pajak serta melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut tak terkecuali dengan profesi yang dikenal sebagai konsultan. Ketika konsultan telah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif maka konsultan tersebut harus menjalankan mendaftarkan diri serta menjalankan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, kelas ini akan membahas seluk beluk perpajakan untuk profesi yang dikenal sebagai konsultan.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax