Content
Pajak Orang Pribadi
Perlakuan Perpajakan Orang Asing SPDN
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja diatur bahwa warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja. Namun atas fasilitas tersebut tidak semata-mata seluruh pekerja asing dapat memanfaatkannya, di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan lainnya yang perlu diketahui sebagaimana diatur pada PMK No.18/PMK. 03/2021. Dalam peraturan pelaksana tersebut terdapat ketentuan mengenai syarat pemanfaatan, tata cara pemanfaatan, serta jangka waktu pemanfaatan fasilitas. Dengan demikian dalam kelas ini, rekan-rekan sekalian akan mengetahui lebih jauh lagi mengenai perlakuan perpajakan orang asing.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax