Content
2 Chapter
8 Lesson
1 Quiz
0:46:00
PDF Material
Pajak Pertambahan Nilai
PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih
Dalam hal perjanjian hutang-piutang, biasanya terdapat suatu barang yang dijadikan sebagai jaminan atau agunan. Barang tersebut pada suatu saat akan dijual oleh Kreditur, apabila Debitur ingkar janji terhadap perjanjian. Penjualan barang oleh Kreditur kepada Pembeli dianggap suatu peralihan barang kena pajak berdasarkan PMK No. 41 Tahun 2023. Dalam peraturan menteri tersebut mengatur ketentuan pengenaan PPN atas jaminan yang diambil alih oleh Kreditur. Pengenaan PPN atas barang jaminan dikenai ketentuan DPP Nilai Lain, sehingga dalam pengenaannya terdapat penghitungan khusus dan berbeda dengan pengenaan PPN pada BKP secara umumnya.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax