Content
Pajak Pertambahan Nilai
Mekanisme Pengkreditan PPN Masukan untuk PKP dengan Peredaran Bruto Tertentu
Secara umum, pemungutan PPN, dilakukan dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran. Dimana, setiap akhir masa, PKP akan menghitung PPN yang harus disetor dengan cara mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran. Namun, mekanisme tersebut terkadang sulit dilakukan oleh PKP dengan skala kecil. Mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa pedoman penghitungan pajak masukan bagi PKP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PMK 74 tahun 2010.
Lalu, bagaimana Mekanisme Pengkreditan PPN Masukan untuk PKP dengan Peredaran Bruto Tertentu? bersama saya nadela, kita akan membahas mekanisme pengkreditan PPN Masukan ukntuk PKP dengan peredaran bruto tertentu.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax