Content
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Transaksi
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri adalah salah satu objek pengenaan PPN. Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. PPN atas kegiatan membangun sendiri ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui UU PPN No. 11 Tahun 1994 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam KMK No. 595/KMK.04/1994. Peraturan khusus mengenai PPN KMS ini telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir diatur dalam PMK No. 61/PMK.03/2022.
Publish Date: 08 November 2023
Update Date: 23 November 2023
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax