Content
PPh Potput (Unifikasi)
Objek Pajak dan Penghitungan PPh Pasal 15
Pasal 15 berdasarkan UU PPh merupakan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung seperti penghitungan PPh pada umumnya, namun penghitungannya ditetapkan Menteri Keuangan. Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, antara lain untuk perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia, perusahaan dagang asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, dan kegiatan usaha jasa maklon.
Publish Date: 08 November 2023
Update Date: 23 November 2023
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax