Content

3 Chapter
6 Lesson
1 Quiz
0:29:21
PDF Material
Buy Now

Pajak Pertambahan Nilai

Tax Management

PER-11 PJ 2020 Tempat Pemusatan PPN

icon

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Dengan dilakukan pemusatan, PKP dapat menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang. Hal tersebut secara terperinci diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

 

Setelah mengikuti kelas ini, diharapkan saudara dapat mampu memahami prosedur administratif pemusatan PPN.

iklan

Video Training Recommendation

thumbnail
book

7 Chapters

menu

19 Lessons

question

Quiz

timeline

1:12:45

thumbnail
book

3 Chapters

menu

7 Lessons

question

Quiz

timeline

0:37:04

thumbnail
book

3 Chapters

menu

9 Lessons

question

Quiz

timeline

1:05:15

thumbnail
book

2 Chapters

menu

4 Lessons

question

Quiz

timeline

0:18:44

thumbnail
book

2 Chapters

menu

7 Lessons

question

Quiz

timeline

0:40:12

thumbnail
book

3 Chapters

menu

7 Lessons

question

Quiz

timeline

1:02:54

logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax

whatsapp