Content
Pajak Pertambahan Nilai
Tax Management
PER-11 PJ 2020 Tempat Pemusatan PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Dengan dilakukan pemusatan, PKP dapat menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang. Hal tersebut secara terperinci diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Setelah mengikuti kelas ini, diharapkan saudara dapat mampu memahami prosedur administratif pemusatan PPN.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax