Content
3 Chapter
8 Lesson
1 Quiz
0:25:08
PDF Material
Pajak Pertambahan Nilai
Kewajiban BUMN dan anak BUMN selaku (Wapu) PPN dan PPnBm
Pada umumnya pemungutan PPN dilakukan oleh PKP Penjual. Namun, menteri keuangan menunjuk beberapa badan/instansi untuk menjadi Pemungut PPN. Jika PKP Penjual melakukan penyerahan BKP/JKP, maka yang melakukan pemungutan PPN adalah Pemungut PPN. Salah satu Badan instansi yang menjadi Pemungut PPN adalah BUMN dan anak BUMN. Sesuai dalam PMK 8 tahun 2021, BUMN dan anak BUMN sebagai Wajib Pungut berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atau PPnBM yang dipungutnya.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax