Content
4 Chapter
13 Lesson
1 Quiz
0:43:04
PDF Material
Pajak Pertambahan Nilai
PPN atas Penyerahan Jasa Agen dan Pialang Asuransi serta Jasa Pialang Reasuransi
Penyerahan jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi sejatinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022. Dengan adanya PMK tersebut, Wajib Pajak dapat memahami ketentuan mengenai skema transaksi atas jasa agen dan pialang, pemungutan, pengenaan PPN, hingga kegiatan administrasi setor dan lapor.
Maka dari itu, kelas ini akan membahas secara rinci mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Agen dan Pialang Asuransi serta Jasa Pialang Reasuransi.
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax